HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

APLIKASI PENDUKUNG

Video Pengadilan Negeri Oelamasi

 

Jenis Layanan PTSP

Jenis Layanan PTSP

1. SUBBAGIAN UMUM

  • Menerima dan Menyerahkan seluruh surat -surat yang diteruskan dan dikeluarkan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II

2. KEPANITERAAN MUDA PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum/ penyidik;
  2. Menerima pendaftaran permohonan peradilan;
  3. Menerima permohonan, perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/ persetujuan penggaledahan dan menyerahkanizin/ persetujuan penggeledahan yang telah ditandatangani  Ketua Pengadilan;
  6. Menerima permohonan izin/ persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/ persetujuan penyitaan yang telah ditandatangani  Ketua Pengadilan;
  7. Menerima permohonan izin/ persetujuan pemusnahan barang bukti atau pengeledahan barang bukti;
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkanpenetapan perpanjanganpenahanan yang sudah ditandatnagani Ketua Pengadilan;
  9. menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan menyerahkan persetujuan pembantaran;
  10. Menerima permohonan dan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana. 

3. KEPANITERAAAN MUDA HUKUM

  1. Permohonan Waarmerking surat-surat;
  2. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkaran pidana dan perdata
  3. Permohonan izin surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  6. Permohonan legalisasi surat;
  7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor : 1-144/2011;
  8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabiladiperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta.
  9. Informasi Jadwal persidangan setia hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  10. Penanganan pengaduan/ SIWAS - MARI;
  11. Layanan- layanan lain yang berhubungan  dengan proses dan informasi penyelesaian perkara hukum.

4. KEPANITERAAAN MUDA PERDATA

  1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/ bantahan;
  4. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  5. Menerima pendaftaran perkara permohonan;
  6. Menerima pendaftaran permohonan banding kasasi, dan peninjauan kembali;
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  9. Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama;
  10. Menerima permohonan pengembalaian sisa panjar biaya perkara;
  11. Menerima Permohonan dan pengembalian turunan putusan;
  12. Menerima pendaftaran eksekusi;
  13. Menerima pendaftaran konsinyasi;
  14. Menerima permohonan pengembalian uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  15. Menerima permohonan pencabutan gugatan,permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali,dan eksekusi;
  16. Layanan- layanan lain yang berhubungan  dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

ROLE MODEL

Role Model Pimpinan

ROLE MODEL PIMPINAN 2024

 

Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN 2024

Survei Cetak Biru MA 2023

 

Bapak/Ibu Yth.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Katadata Insight Center sedang melakukan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal peradilan terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.

Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan terbatas untuk keperluan Biro Renog dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI. Tabulasi dan analisis dilakukan secara gabungan sehingga informasi secara individu dijamin kerahasiaannya. Mohon bantuannya untuk dapat menjawab dengan sejujurnya kuesioner ini pada link berikut https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023 .

Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.