(Selasa, 11/06/2024) Pengumuman !!! Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Pengumuman :
Kami mohon kepada Saudara yang namanya tersebut diatas agar segera mengambil Sisa Panjar Perkara tersebut, Apabila biaya tersebut tidak di ambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan ini, maka Sisa Panjar Ongkos Perkara tersebut akan di setor ke Kas Negara sesuai PP Nomor 53 Tahun 2008 Jo SEMA Nomor 4 Tahun 2008