HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

APLIKASI PENDUKUNG

Video Pengadilan Negeri Oelamasi

 

Eksekusi Grosse Akta

  1. Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik.

  2.  Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.

  3. Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/ irah-irah.

  4. Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  5. Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah hutangnya itu.

  6. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

  7. Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang.

  8. Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.

  9. Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.

  10. Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan lain.

  11. Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.


Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 88-89. 

ROLE MODEL

Role Model Pimpinan

ROLE MODEL PIMPINAN 2024

 

Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN 2024

Survei Cetak Biru MA 2023

 

Bapak/Ibu Yth.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Katadata Insight Center sedang melakukan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal peradilan terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.

Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan terbatas untuk keperluan Biro Renog dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI. Tabulasi dan analisis dilakukan secara gabungan sehingga informasi secara individu dijamin kerahasiaannya. Mohon bantuannya untuk dapat menjawab dengan sejujurnya kuesioner ini pada link berikut https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023 .

Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.