SOP Umum & Keuangan
Umum dan Keuangan
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
- Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
- Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
- Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
- Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
- Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
- Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
- Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
- Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
- Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
- Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
TUPOKSI
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah tangga, Keamanan, Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, Perpustakaan serta Pengelolaan Keuangan.
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN
TUGAS TAMBAHAN
- Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan.
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) setiap Bulannya.
- Membuat Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Lainnya.
- Melakukan pemungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya.
- Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas.
- Menjalankan tugas Umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan Atasan/Pimpinan Pengadilan Negeri.
- Mengantar SPM ke KPPN Kupang.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
PRANATA KEUANGAN APBN
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas - tugas sebagai Pranata Keuangan APBN
TUGAS TAMBAHAN
- Mengumpulkan data dari kasir perdata, Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan di setorkan ke kas negara.
- Menginput data di aplikasi simponi dan mencetak e-Billing dan disetorkan ke Bank Persepsi.
- Menginput Data ke Aplikasi SIMARI (PNBP).
- Membuat Laporan Realisasi PNBP Bulanan di Aplikasi SAS dan Aplikasi Komdanas.
- Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Manual.
- Mengantar SPM ke KPPN Kupang.
- Membuat Amprahan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi).
- Mencetak Remunerasi di aplikasi Komdanas.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
ARSIPARIS
TUGAS POKOK
- Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan (Pencatatan Daftar Buku, Klasifikasi Buku, Daftar Peminjam Buku dan Katalog) ke dalam Aplikasi Perpustakaan.
- Mengelola Tata Persuratan melalui Aplikasi PTSP.
- Melaksanakan pengiriman surat-surat ke Instansi lain dan ke Kantor Pos.
- Mendata tamu dan pengunjung sidang yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.
- Mengkoordinir Pelaksanakan Penjagaan dan keamanan kantor.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
BENDAHARA
TUGAS POKOK
- Membuat Daftar Gaji, Uang Makan dan Uang Lembur setiap bulan.
- Mengarsipkan data dan SPM Gaji Hakim dan Pegawai.
- Membuat SKPP Pegawai Mutasi dan Pensiun.
- Melaksanakan Rekonsiliasi ke KPPN, PT Kupang.
- Mengelola Aplikas SAKTI.
- Mencetak/menyusun Laporan Rekonsiliasi dan data dukungnya.
- Membuat Lap. Keuangan (CALK) setiap Semester dan Tahunan.
- Membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diperintahkan oleh PPK.
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperintahkan oleh PPSPM.
- Mengantar SPM ke KPPN Kupang.
- Menata arsip Umum dan Keuangan.
PENGELOLA BMN
TUGAS POKOK
- Membuat Laporan ATK ( Alat Tulis Kantor ) secara manual untuk Laporan Catatan Barang Masuk, Laporan Catatan Barang Keluar dan Laporan Pencatatan Pengamprahan Barang.
- Menerima barang-barang dan berkas dropping serta mencatat kemudian membuat tanda terima kepada instansi yang mengirim.
- Melaksanakan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
- Mengelola Aplikasi Sakti-Aset Tetap dan Sakti-Persediaan;
- Mengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN);
- Mengelola Aplikasi Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplicatione e-SADEWA
- Memeriksa Dokumen dan menginput data transaksi BMN;
- Membuat Daftar Barang Ruangan (DBR);
- Membuat Daftar Barang Lainya (DBL);
- Membuat Kartu Identitas Barang (KIB);
- Membuat usul Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN;
- Melaksanakan Penghapusan BMN;
- Melakukan Labelisasi BMN;
- Melakukan Rekonsiliasi Internal antara Sakti – Persediaan, Sakti – Aset Tetap, dan Sakti – GL dan Pelaporan;
- Menyusun Laporan BMN untuk periode semester dan tahunan;
- Menyusun Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.