HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

APLIKASI PENDUKUNG

Video Pengadilan Negeri Oelamasi

 

SOP Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembalikepada para pihak;
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

ROLE MODEL

Role Model Pimpinan

ROLE MODEL PIMPINAN 2024

 

Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN 2024

Survei Cetak Biru MA 2023

 

Bapak/Ibu Yth.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Katadata Insight Center sedang melakukan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal peradilan terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.

Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan terbatas untuk keperluan Biro Renog dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI. Tabulasi dan analisis dilakukan secara gabungan sehingga informasi secara individu dijamin kerahasiaannya. Mohon bantuannya untuk dapat menjawab dengan sejujurnya kuesioner ini pada link berikut https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023 .

Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.